|
Penegakan Hukum Mati, Kalab Demo
Senin, 08 Februari 2010 11:32:50 WIB
Reporter :
Harisandi Savari
Pamekasan (beritajatim.com) - Inna Lillahi Wainna Ilaihi Rojiun, telah pulang ke rahmatullah penegakan hukum di Pamekasan. Pernyataan itulah yang diteriakkan puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Komite Arek Lancor Bangkit (Kalab) untuk Bangsa, saat menggelar unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan.
Mahasiswa menilai, Kejari Pamekasan bukan merupakan kejaksaan terbaik di Indonesia. Hal itu dibuktikan, tidak adanya kejelasan dan penuntasan kasus Citra Logam Mulia (CLM).
Korlap Aksi, Maimum Rais dalam orasinya mengatakan, publik sudah sangat tahu terhadap kinerja kejaksaan yang selalu gagal dan kalah dalam menjerat koruptor. Dimana, para terdakwa semuanya selalu divonis bebas.
"SDM para jaksa di Pamekasan sangat rendah. Apa mungkin, para terdakwa sudah dijadikan mesin ATM," katanya, Senin (9/2/2010).
Selain itu, sambung Rais, kasus CLM yang telah merugikan negara sebesar Rp 1,9 miliar berdasarkan audit BPK Jawa Timur sampai saat ini tidak ada kejelasannya. Bahkan, kejaksaan terkesan bermain-main dalam setiap kasus korupsi yang ditangani.
"Kan tersangkanya, yakni Abdullah Naji Kuddah sudah jelas. Bahkan, kejaksaan telah menyita Rp 142 juta. Ini kan maling, kenapa tidak ditangkap," tandasnya.
Dikatakan, tidak hanya kasus CLM yang hilang tertelan bumi, namun, korupsi Program Listrik Masuk Desa (PLMD) yang telah merugikan negara Rp 8,2 miliar dan menetapkan 3 tersangka diprediksi akan bernasib sama.
"Tapi kami bersyukur, kejaksaan sudah mengungkap lima tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan. Namun, kenapa yang lima tersangka ini tidak ditahan?," ujarnya.
Kini, tambah Rais, banyak pertanyaan yang muncul bahwa kejaksaan seakan-akan mengulur-ulur dalam pelimpahan berkas tersangka lainnya. Sebab, dalam kasus PLMD ini, kejaksaan menetapkan 13 tersangka.
"Kami hanya ingin, kejaksaan yang gedungnya berdiri megah ini jangan sampai seperti kuburan yang tidak mampu menyelesaikan setiap kasus korupsi. Jangan hanya main-main. Jangan salahkan kami jika masyarakat menilai setiap tersangka hanya dijadikan mesin ATM," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pamekasan, Tito Prasetyo di depan mahasiswa menyatakan, dalam kasus PLMD, berkas delapan tersangka sudah dilimpahkan ke PN. Sementara, untuk penanganan kasus CLM, pihaknya ingin mahasiswa bersabar.
"Penilaian memang saya serahkan pada mahasiswa, yang jelas, kami bekerja ada prosedurnya," katanya.
Dia Berjanji, kejaksaan akan berusaha untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang ada di Pamekasan. "Untuk Abdillah Naji, tolong sabar, kami akan melakukan gebrakan dalam waktu dekat," pungkasnya.[san/eda]
|