|
Mantan Pecandu: Korban Butuh Rehabilitasi, Bukan Dipenjara!
Senin, 08 Februari 2010 13:35:57 WIB
Reporter :
Rahardi Soekarno J.
Surabaya (beritajatim.com) - Puluhan pecandu narkotika psikotropika dan zat adiktif lain (Napza) menggeruduk gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura Surabaya, Senin (8/2/2010). Mereka yang mengatasnamakan Persatuan Korban Napza Indonesia dan East Java Action mendesak dewan segera menerbitkan rancangan peraturan daerah (raperda) perlindungan korban Napza.
"Pengguna atau pecandu hanyalah korban dari masih bebasnya para bandar dan produsen memproduksi napza. Harusnya penegak hukum menangkap bandar dan produsenya. Kenyataannya terbalik, pecandu ditangkap sedangkan bandar dilindungi," kata Koordinator Aksi Syamsul Arifin kepada wartawan.
Menurut dia, perlakuan tepat terhadap pengguna napza adalah rehabilitasi, bukan malah dipenjara. Pasalnya, penjara dianggap bukan solusi mengatasi permasalahan narkoba. Problema napza bukanlah sekedar masalah pelanggaran hukum semata melainkan telah menjadi masalah sosial yang krusial dan harus ditangani secara terpadu dan lintas sektoral.
Dengan mengusung beberapa poster, para pecandu yang terlihat masih sempoyongan lantaran baru saja mengkonsumsi metadon (obat terapi pecandu napza) ini tampak bersemangat berorasi di bawah terik matahari. Mereka di antaranya membawa poster bertuliskan “Hapus kriminalisasi, tetapkan pengguna napza sebagai korban”, Berantas mafia narkoba, Pengguna napza juga warga negara.
Syamsul menjelaskan, dari data yang ada sejak tahun 1997 telah ada 175.535 WNI masuk penjara gara-gara kasus napza. "Anehnya dari angka ini, 73 persen di antaranya adalah pengguna atau pecandu, sedangkan 25 persennya pengedar dan produsennya hanya 2 persen yang ditangkap," ujar Syamsul.
Akibat masih berkeliarannya para pengedar dan produsen napza ini, jumlah pengguna napza tiap tahunnya selalu meningkat dengan rata-rata kenaikan mencapai 19 ribu orang per tahun. Tak hanya itu, angka penularan HIV/AIDS juga terus meningkat. "Sejak tahun 2004, angka kematian pengguna napza di Indonesia sekitar 15 ribu per tahun," imbuhnya.
Selain berunjuk rasa, para pecandu ini rencanya juga akan menemui perwakilan Komisi A DPRD Jatim. Mereka berencana mendesak DPRD untuk segera menerbitkan raperda perlindungan terhadap korban napza. (tok/eda)
|