Malang (beritajatim.com) - Di masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Malang banyak laporan yang muncul dari masyarakat terkait praktek pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak sekolah. Untuk itu, Komisi D DPRD Kota Malang yang menangani masalah pendidikan melarang sekolah untuk menentukan besaran atau nominal biaya untuk pendaftaran siswa baru, salah satunya kasusnya yang terjadi di SMKN 4 Kota Malang.
"Untuk besaran biaya ini harus berdasarkan keputusan bersama antara Wali Murid, para guru dan Komite Sekolah. Jadi ketentuan biaya pendidikan yang sudah dilakukan oleh SMKN 4 itu sebenarnya tidak boleh," kata Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Christea Frisdiantara, Kamis (21/6/2012).
Menurut Chriseta, saat ini sudah ada peraturan yang menentukan bahwa tenaga pendidik atau tenaga kependidikan tidak boleh melakukan pungutan saat penerimaan siswa baru. Hal itu berdasarkan kesepakatan yang antara dewan, Dinas Pendidikan, dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). "Dalam pertemuan dengan Dindik dan MKKS sudah kami sepakati jika tidak boleh menentukan pungutan, sebelum siswa tersebut diterima," ujar politisi Demokrat ini.
Hingga kini, masih kata Christea, penarikan biaya sekolah saat masa PPDB di Kota Malang, khususnya untuk SBI dan RSBI masih belum memiliki payung hukum. Untuk itu, Komisi D mendesak Pemkot Malang segera mengeluarkan peraturan walikota (perwal) yang mengatur hal tersebut.
"Kalau sudah ada perwalnya, nominal biaya pendidikan sudah ada aturannya, dan sekolah tak melakukan pelanggaran," pungkas Christea. [num/kun]