|
Curhat di FB, Disidang, dan Pingsan
Rabu, 11 April 2012 20:25:39 WIB
Reporter :
Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) - Indah Eka Wulandari tidak kuasa menahan beban hidupnya, selain ancaman hukuman penjara selama 7 bulan yang dihadapi, ia juga harus menghadapi kenyataan yakni dua tahun berpisah dengan anak kandung. Ditambah lagi, ibu kandungnya kritis di rumah sakit.
Beban tersebut membuat Indah pingsan di persidangan sesaat setelah membacakan pembelaan atas tuntutan 7 bulan yang diajukan JPU.
Pingsannya perempuan 31 tahun yang tinggal di Jl Kutisari Indah Selatan itu membuat beberapa pengunjung sidang dan pengacara, berusaha membantu menyadarkan Eka. Setelah lebih setengah jam, Eka akhirnya sadarkan diri.
Dia minta diantar ke RSI Jemursari. ’’Ibu saya ada di ICCU. Saya mau ke sana,’’ pinta Eka.
Dalam pembelaannya, Eka juga menyebutkan bahwa ibu kandungnya baru saja menjalani operasi jantung.
Eka diadili atas laporan mantan suaminya, Mayor Laut Abdul Rozaq. Setelah dicerai, dua anak Eka yang masih balita, dibawa mantan suaminya tersebut. Eka kemudian curhat di akun facebooknya. Salah satu isi pesan diding FB-nya; Ya Allah,,,aq mohon pengadilanmu untuk mantan suamiku mayor laut Abdul Rozaq (NRP 13911) dan anggota-anggotanya yang telah berbuat dzolim padaku dan kedua anak2ku. Allahuakbar hanya engkaulah ya Allah yang bisa menyadarkan mas Rozaq yang selama ini selalu berbuat licik,sok kuasa dan menyombongkan pangkatnya utk berbuat dzolim melakukan penganiayaan padaku dan Rava Reva.
Status FB itulah yang jadi gara-gara. Rozaq tak terima dan melaporkan Eka ke polisi, atas tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Teknologi. [uci/but]
|