|
Kasus Korupsi Motdin Mulai Disidang 15 Desember
Jum'at, 11 Desember 2009 09:30:03 WIB
Reporter :
Abdul Qohar
Bojonegoro (beritajatim.com) - Setelah berkas diterima Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dari Kejaksaan Negeri (Kejari), rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan 500 motor dinas (motdin) merk Shogun untuk PNS, segera disidangkan.
Kasus yang menyeret tersangka mantan sekretaris kabupaten (Sekkab) Bojonegoro, Bambang Santoso tersebut bisa dibilang cukup lama mondar-mandir dari kepolisian ke kejaksaan.
Rencananya, perkara korupsi yang ditengarai merugikan keuangan negara itu akan mulai disidang 15 Desember mendatang. Itu sesuai dengan hasil sidang pertama majelis hakim yang ditunjuk PN Bojonegoro.
Ketua PN Bojonegoro, Pudji Widodo menunjuk Ketua Majelis Hakim Rini Sesulih untuk menyidangkan kasus tersebut dan akan dibantu hakim anggota Setyo Yoga dan Lucius Sunarno.
Mantan Sekkab Bambang Santoso, didakwa telah menyalahgunaakan wewenang memberikan hibah dana APBD Bojonegoro Rp 1 miliar untuk uang muka 500 motor Shogun.
"Semuanya sudah siap dan segera dimulai, dan majelis hakim telah mempelajari perkara tersebut," kata Rini Sesulih kepada beritajatim.com, Jumat (11/12/2009).
Sementara itu untuk kesekian kalinya, aparat penegak hukum tak menahan tersangka atau terdakwa kasus dugaan korupsi. Kali ini, PN Bojonegoro juga tidak menahan pria asal Jombang tersebut yang telah pensiun.
"Sejauh ini terdakwa masih kooperatif. Dan kalau nanti saat terdakwa mangkir saat persidangan dan iktikad tersebut nampak, maka akan diberi tindakan tegas," lanjutnya.(dul/eda) |