|
Kejari Surabaya Sidik Korupsi di BPN
Senin, 22 Februari 2010 07:39:03 WIB
Reporter :
Hari Istiawan
Surabaya (beritajatim.com)--Kejaksaan Negeri Surabaya meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II karena melakukan penyimpangan perpanjangan perpanjangan HGB atas tanah HPL yang dikelola PT SIER selaku BUMN.
"Ada salah satu investor berinisial K yang mendapatkan surat perpanjangan tidak sesuai prosedur," kata Kajari Surabaya, Fadil Zumhana didampingi Kasi Intelijen, Dedy Irawan Virantama, Senin (22/2/2010).
Menurut Dedy, kronologis penyimpangan ini terjadi ketika masa Hak Guna Bangunan investor itu sudah habis pada 2008, sesuai PP 40/1996 perpanjangan HGB harus memenuhi syarat-syarat tertentu terutama adanya Perjanjian Pemanfaatan Tanah Industri (PPTI), namun investor ini tidak berkenan melakuakn perjanjian ini padahal masanya sudah habis.
Anehnya, proses pengelolaan lahan tetap berlanjut hingga pada bulan Oktober 2009 terbit surat perpanjangan dan pada bulan November terbit sertifikat namun masih ada di BPN dan belum diberikan ke investor tersebut.
Akan tetapi, investor ini sudah memiliki salinan fotokopi sertifikat itu dan sudah dilegalisir dan dipergunakan dalam sidang perdata. "Dengan demikian ada peristiwa hukum yang mana prosedur penerbitan sertifikat telah menyimpang," kata Dedy.
Dengan adanya penyimpanagn ini tetnutnya negara dirugikan sekitar Rp 600 miliar karena seharusnya PT SIER mendapatkan 4,5 persen selaku pengelolah lahan di kawasan industri.[har/ted]
|