Beritajatim Google  
 
Mantan Santri Simpan 40 Kg Bahan Peledak
 

Jum'at, 10 Agustus 2012 15:10:57 WIB
Reporter : Nanang Masyhari

Kediri (beritajatim.com) - Mantan santri pondok pesantren (Ponpes) ternama di Kota Kediri diamankan petugas Buru Sergap (Buser) Polres Kediri karena terbukti sebagai produksen petasan. Dari tangan, Amanudin (36) polisi menyita sebanyak 40 kilogram (Kg) bahan peledak dalam kemasan plastik ukuran 0,5 kg dan beberapa ikat sumbu penyulut.

Kapolres Kediri AKBP Kasero Manggolo mengatakan, tersangka Amanudin diamankan dari rumahnya di Desa Sambi, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. Penangkapan tersangka bermula dari pengembangan kasus kepemilikan sebanyak 22,2 kilogram bahan peledak oleh tersangka M. Naim bin Zaenal Abidin (30) warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, yang sudah ditangkap sebelumnya.

"Mereka sama-sama membeli bahan peledak dari daerah Perak, Kabupaten Jombang. Keduanya masih kita mintai keterangan secara intensif. Kami terus mengembangkan kasus ini, guna menangkap produsen besar yang biasa memasok mereka," tegas AKBP Kasero Manggolo, Jumat (10/08/2012).

Ketika dikonfirmasi, Udin, begitu sapaan akrab Amanadin ini mengaku, sudah dua tahun terakhir ini menjalani profesinya sebagai produksen petasan dan bahan pembuat petasan. Dia memasarkan barang jualannya itu kepada masyarakat umum, khususnya anak-anak. Hasil penjualan ia manfaatkan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Saya hanya jual pada saat momen lebaran saja. Barang ini tidak berbahaya," kelit pria yang mengaku pernah nyantri selama satu tahun di ponpes ternama dengan kiai berinisial HY tersebut. Calon bapak ini menjelaskan, barang berbahaya itu ia dapat dari seseorang asal Perak, Jombang yang tidak dikenalnya.

Transaksi jual-beli bahan peledak ini, terang Udin, dilakukan melalui komunikasi telepon seluler (Ponsel). Udin order kepada produsen. Kemudian, satu hingga dua hari kemudian, barang dikirimkan. Udin sengaja menyimpan bahan peledak itu di belakang rumahnya, agar tidak tercium polisi. Ia juga menyimpan dalam keadaan yang aman yaitu didalam kaleng besi ukuran besar yang didapat dari pasar loak.

Akibat perbuatannya, Udin terancam hukuman penjara mati. Dia disangkakan pasal 1 Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana memiliki bahan peledak dan obat berbahaya lainnya. [nng/kun]

 

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
Fauzi , 2012-08-10 22:33:50
bikin dan jual petasan hukumannya penjara mati... lalu bagi para koruptor negara hukumannya hotel berbintang. eh salah.. hukumannya apa ya.....
1 Komentar 1  

09:20 Pencuri Spesialis Rumah Kosong di K ...
22:14 Dugaan Korupsi PNPM, Kejari Bojoneg ...
20:52 Nikah Siri, Tubuh Darin tak Ada yan ...
19:23 Setyo Bisono Terpilih Jadi Ketua Um ...
18:00 Dewan Tak Setuju Dolly Ditutup
17:41 Tujuh Balon Panaskan Muscab Peradi ...
16:38 Polisi Tangkap Spesialis Jambret Ka ...
16:35 Ibunda Darin Mumtazah Malu Terhadap ...
14:43 Orang Tua Siswi Korban Pencabulan ...
14:15 Kejari Bantah Pernah Tawarkan 'Damai'
13:35 Nikah Siri, Sekolah Tak Tahan Ijaza ...
13:31 Korupsi BLT, Mantan Kades Bandungre ...
13:10 ARAK Kembali Pertanyakan Keseriusan ...
22:27 Awas! Pencuri Mulai Incar Rumah Kosong
21:44 Deni, Pemilik Ribuan Ineks Itu Dian ...