Lembaga Kejaksaan Diduga Terlibat, AWBPPK Desak Polisi Usut Kasus Korupsi

Kamis, 02 Juli 2009 19:30:28 WIB
Reporter : Panca Rakhmad P

Batu (beritajatim.com) - Setelah berkirim surat dengan aparat penegak hukum di pusat 2 minggu lalu, Aliansi Wong Batu Peduli Pemberantasan Korupsi (AWBPPK), Kamis (2/7/2009) melaporkan dugaan terjadinya penyalahgunaan anggaran pada Pemkot Batu tahun anggaran 2007 senilai Rp 200 juta ke polres seempat.

Dalam laporannya, dua perwakilan AWBPPK mendesak agar Polres Batu mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang melibatkan beberapa lembaga termasuk didalamnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu. "Hari ini kita resmi laporkan kasus korupsi ini ke Polres Batu, kita berharap agar kasus ini bisa dituntaskan dengan baik," jelas Rinekso Koordinator AWBPPK.

Ia menyadari bahwa masalah yang paling besar dalam menangani kasus ini adalah masalah psikologis. Karena bagaimana pun juga, ada instansi samping Polres Batu, yakni Kejaksaan Negeri terlibat dalam dugaan penyalahgunaan anggaran pengamanan persidangan kasus penistaan agama tahap II.

Meski demikian, AWBPPK percaya Polres Batu bisa menyelesaikan kasus tersebut. "Kasus korupsi yang ada di Batu semuanya belum ada yang terselesaikan saat ini, satu-satunya lembaga penegak hukum yang belum menangani kasus korupsi hanya Polres Batu. Karena itu, kita laporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.

Menurutnya, AWBPPK memang mendengar Kejaksaan saat ini melakukan penyelidikan dalam kasus ini. Tapi ia yakin, Kejaksaan tidak akan mampu menyelesaikan karena secara tidak langsung lembaga ini sudah terlibat. "Kejaksaan tidak akan mungkin bisa mengusut kasus ini, wong mereka terlibat," katanya.

Seperti diberitakan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkot Batu untuk tahun anggaran 2007 oleh auditorat utama keuangan Negara V perwakilan BPK RI di Surabaya. Dalam laporan audit tersebut, diduga anggaran sebesar Rp 200 juta untuk digunakan untuk bantuan dana pengamanan persidangan kasus penistaan agama tahap I dan tahap II. Masing-masing tahap dicairkan sebesar Rp 100 juta.

Tahap I dana pengamanan ini diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Malang. Tahap dua diberikan kepada 7 penerima, mulai dari LSM, Satpol PP, serta Kejaksanaan Negeri (Kejari) Batu. Hasil audit BPK tersebut direkomendasikan agar walikota menarik dana tersebut dan diserahkan ke Kas Daerah.

Kapolres Batu, AKBP Tejo Wijanarko membenarkan laporan tersebut. Menurutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan setelah melakukan pengkajian terlebih dahulu. Kapolres menegaskan, meski ada beberapa lembaga instansi samping yang menerima dana tersebut, pihaknya akan tetap melakukan pengusutan. "Tak ada masalah, kasus korupsi ini tetap kita tangani dengan menggunakan undang-undang tindak pidana korupsi," kata kapolres. [mad/kun]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

00:18 Dugaan Penyelewengan Benih Akhirny ...
18:18 Diduga Nyalo CPNS, Oknum PNS Pemkab ...
17:30 Bawa Ganja, Komari Diciduk Saat Razia
14:04 PNS Pemkot Jadi Korban Gendam di An ...
08:49 Asyik Main, Tiga Penjudi Remi Diama ...
20:16 Tak Punya Ijin Tinggal, WNA Thailan ...
19:27 Polres Sidoarjo Gelar Keakraban an ...
18:05 Ketua Golkar Jember Tak Percaya Sur ...
16:58 Pekan Depan, Polisi Kirim Berkas Ko ...
16:28 Beri Riwayat Tanah Palsu, Kades Ler ...
12:29 Bawa Bom, Polisi Tangkap Tiga Warga ...
12:09 Rumah Dikepung Warga, Kasun Cabul N ...
08:45 Berkat CCTV, Spesialis Pencuri Helm ...
21:48 Usai Dicabuli Gendam Korbannya
21:28 Perangkat Desa Ditangkap Judi Remi