|
Selundupkan Baju Bekas dari Malaysia Divonis 1,5 Tahun Penjara
Jum'at, 19 Februari 2010 21:30:41 WIB
Reporter :
Hari Istiawan
Surabaya (beritajatim.com) - Majelis Hakim yang diketuai Deden Suryanti memvonis 1,5 tahun kepada terdakwa perkara penyelundupan baju bekas dari Kuantan Malaysia ke Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman kurungan 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Ode Mongsidi, Nahkoda KM Ratna Jati dan Karso Prayitno masing-masing divonis 1,5 tahun, sedangkan M Alwi seorang Kepala Desa Pagar batu divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara.
Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelundupan baju bekas dari Kuantan-Malaysia ke Kalianget-Sumenep sebanyak 800 ball press sehingga merugiakn negara sebesar Rp 927 juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir karena yakin kalauketiga kliennya tidak bersalah. "Klien kami hanya menerima order dari orang bernama Reymond dan tidak tahu barang apa yang diangkurnya," kata kuasa hukum ketiga terdakwa Pantas Sitindaon, Jumat (19/2/2010).
Ia juga menyatakan kalau pada waktu bongkar muat di Pelabuhan Kalianget atas seizin serta sepengetahuan kepala Adpel dan Bea Cukai Kalianget-Sumenep. [har/kun]
|