Beritajatim Google  
  
Selundupkan Baju Bekas dari Malaysia Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jum'at, 19 Februari 2010 21:30:41 WIB
Reporter : Hari Istiawan

Surabaya (beritajatim.com) - Majelis Hakim yang diketuai Deden Suryanti memvonis 1,5 tahun kepada terdakwa perkara penyelundupan baju bekas dari Kuantan Malaysia ke Indonesia di Pengadilan Negeri Surabaya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman kurungan 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Ode Mongsidi, Nahkoda KM Ratna Jati dan Karso Prayitno masing-masing divonis 1,5 tahun, sedangkan M Alwi seorang Kepala Desa Pagar batu divonis Majelis Hakim 1 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penyelundupan baju bekas dari Kuantan-Malaysia ke Kalianget-Sumenep sebanyak 800 ball press sehingga merugiakn negara sebesar Rp 927 juta.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir karena yakin kalauketiga kliennya tidak bersalah. "Klien kami hanya menerima order dari orang bernama Reymond dan tidak tahu barang apa yang diangkurnya," kata kuasa hukum ketiga terdakwa Pantas Sitindaon, Jumat (19/2/2010).

Ia juga menyatakan kalau pada waktu bongkar muat di Pelabuhan Kalianget atas seizin serta sepengetahuan kepala Adpel dan Bea Cukai Kalianget-Sumenep. [har/kun]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

19:09 Kuli Bangunan Nekat Curi Motor Cicilan
18:09 Ngaku Bisa Masukkan Jadi Polisi, Ti ...
17:07 Sekdes Anggap Laporan Warga Salah A ...
16:56 Jual Obat Mercon Diciduk Polisi
16:34 Antisipasi Bajing Loncat Tingkatkan ...
16:16 Hendak Transaksi, Residivis Porno D ...
16:13 Motor Dibakar, 2 Tersangka Ranmor D ...
15:59 Curi Motor, Warga Pasuruan Dihajar ...
15:11 Rayakan HUT ke-62, Polwan Bagi Bunga
15:01 Palsukan Tanda Tangan dan Stempel, ...
14:38 Oknum Polisi Shabu Terancam Dipecat
14:13 ABG 17 Tahun Jadi Bos Pencurian Sepeda
13:45 Ngaku Saudara Gus Dur, 'Kyai Agus' ...
13:24 Polres Banyuwangi Amankan 12 Tersan ...
13:18 Tersangka Pembunuh Adik Ternyata Re ...