|
Kejaksaan Selidiki Dugaan Korupsi Dana Jasmas 2010
Selasa, 12 Juni 2012 21:13:52 WIB
Reporter :
Tulus Adarrma
Bojonegoro (beritajatim.com) - Kejaksaan Negeri Bojonegoro sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi penyaluran dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) di Desa Sambong, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, senilai Rp 127 juta.
Pihak Kejaksaan kemarin melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi tersebut usai mendapat laporan dari Masyarakat. Dari penyelidikan awal diketahui dana Jasmas yang disalurkan tahun 2010 tersebut tidak sesuai peruntukan.
"Ada bukti awal yang kuat adanya tindak pidana korupsi penyaluran dana Jasmas tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Bojonegoro, Nusirwan Sahrul, Selasa (12/06/2012).
Penyaluran dana Jasmas di Desa Sambong itu dipakai untuk membangun Polindes, membangun kantor desa, dan sebuah masjid. Namun, dalam pengerjaannya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan. Selain itu, laporan pengerjaan proyek yang telah dibuat diduga fiktif.
"Pemeriksaan awal laporan penyerapan dana yang digunakan untuk pembangunan tidak sesuai dengan periuntukanya, serta ada indikasi pembuatan proposal palsu," tambahnya.
Pihak Kejaksaan akan meminta keterangan sepuluh calon saksi yang mengetahui pelaksanaan proyek di Desa Sambong tersebut. Selain itu, akan meminta keterangan saksi ahli yang berkaitan dengan proyek bangunan fisik.
Penyaluran dana Jasmas ini dilakukan oleh Dinas Pendapatan dan Keuangan Daerah Bojonegoro tahun 2010. Namun, dana Jasmas itu disalurkan atas usulan dari anggota DPRD Bojonegoro yang mempunyai basis pemilih di Desa Sambong tersebut.
Selain di Desa Sambong, penyaluran dana Jasmas di Bojonegoro tahun 2010 dilakukan di sejumlah desa lainnya. Namun, pihak Kejaksaan belum mengembangkan penyelidikan penyaluran dana Jasmas di desa lainnya di Bojonegoro tersebut. [uuk/but]
|