|
Sindikat Pemalsu KTP Dibekuk Polda Jatim
Selasa, 07 Agustus 2012 16:58:16 WIB
Reporter :
Nyuciek Asih
Surabaya (beritajatim.com) - Sindikat pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim Subdit Resmob pimpinan AKBP Heru Purnomo, Selasa (7/8/2012).
Dari kasus ini berhasil diamankan dua tersangka,yaitu Haryanto(27) warga Kelurahan Tukdana Kabupaten Indramayu dan Sholihin(51) warga Desa Sokobana Kecamatan Sikobana Kabupaten Sampang Madura. "Ya benar sudah diamankan oleh Resmob,Kedua pelaku di tangkap di kawasan Manukan Surabaya,saat sedang melakukan aksinya,"ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib,Selasa,(07/8/2012).
Modus operandi dari pelaku ini dengan cara memalsukan KTP mengunakan alat scan dan laptop untuk memasukkan identitas sesuai pesanan.Setelah KTP palsu itu jadi, Oleh tersangka di gunakan untuk pengurusan paspor keluar negeri melalui kantor imigrasi Tanjung Perak-Surabaya. "Pengakuan pelaku sudah sekitar 3 tahun melakukan pemalsuan KTP,bahkan di duga sudah mencetak ribuan KTP Palsu,"ujar Kasubid Resmob Polda Jatim AKBP Heru Purnomo.
Mantan Wakapolres Tuban ini menambahkan untuk proses pengurusan paspor ini,para pelaku mengunakan jasa PT.Modita yang terletak di kawasan Juanda. "Masih akan terus kita kembangkan kasus ini,"ujarnya.
Sedangkan barang-bukti yang berhasil diamankan diantaranya,293 KTP palsu,1 buah alat pengepong,10 KK,13 akte kelahiran,7buah paspor,1 buah laptop,3 buah printer.
Para tersangka di jerat denganPasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.[uci/ted]
|