|
Gadaikan BPKB Palsu, Nursam Divonis 1 Tahun Penjara
Kamis, 13 September 2012 18:55:15 WIB
Reporter :
Tulus Adarrma
Bojonegoro (beritajatim.com) - Terdakwa perkara penipuan pedusia, Nursam (44) asal Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro, Kamis(13/09/2012) tadi. Putusan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Munip.
Ketua Majelis Hakim Bonar Harianja mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 35 UU Pedusia No 42/1999 dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain hukuman badan, terdakwa juga wajib membayar denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Kalau terdakwa tidak bisa membayar denda maka hukumannya ditambah satu bulan," ungkap Bonar Harianja.
Majelis mempertimbangkan, hal yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga. Selain itu sudah beritikad baik mengangsur kepada finance sebesar Rp 25 juta. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan MNC Finance.
Dalam perkara ini, terdakwa dipenjara karena diduga menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil palsu. Terdakwa terbukti menggadaikan BPKB Toyota Yaris H 9129 VG, miliknya.
Mobil tersebut dibeli dari temannya Rp 65 juta. Kemudian pada 2010, terdakwa mengajukan pinjaman uang kepada MNC Finance sebesar Rp100 juta.
Awalnya pihak leasing percaya kalau terdakwa mempunyai kendaraan tersebut. Selain itu, usaha penggilingan padi di belakang rumah terdakwa juga besar.
Ternyata baru berjalan empat bulan terdakwa tidak bisa membayar. Akhirnya pihak Finance menarik kendaraan milik terdakwa, tapi ternyata mobil tersebut sudah di Mapolda Jateng karena diduga palsu. Karena merasa dirugikan Rp130 juta, pihak finance melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Menanggapi putusan pengadilan, terdakwa sempat menyampaikan permohonan keringanan. Tapi terdakwa tidak punya pilihan selain menerima, banding atau pikir-pikir. Pengadilan kemudian memberikan waktu satu minggu agar terdakwa menentukan sikap. [uuk/but]
|