|
Bupati Bantah Larangan Rekrut CPNS 5 Tahun
Jum'at, 03 Juli 2009 08:13:00 WIB
Reporter :
Harisandi Savari
Pamekasan (beritajatim.com) - Bupati Pamekasan, KH. Kholilurahman membantah adanya isu yang beredar soal sanksi tidak diperbolehkannya pemerintah daerah merekrut calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama 5 tahun ke depan.
Kholil-sapaan akrab bupati- menjelaskan, amburadulnya penerimaan CPNS beberapa waktu lalu sama sekali tidak ada hubungannya dengan sanksi yang diberikan pemerintah pusat.
"Saya juga kegat, kenapa di Pamekasan ada isu tersebut. Padahal, kami tidak pernah menerima surat tentang adanya suatu sanksi itu," katanya, Jum'at (3/6/2009).
Dikatakan, pemkab telah menerima surat tentang pelaksanaan perekrutan CPNS pada tahun ini. "Jadi, tidak ada yang perlu dirisaukan. Saya ingin, tidak terlalu memercayai isu tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Sekdakab Pamekasan, Djamaluddin A. Karim juga membantah soal kabar yang santer terdengar tentang tidak diperbolehkannya Pamekasan untuk melakukan rekrutmen PNS baru. Namun, dirinya langsung membatah. Pasalnya, boleh dan tidaknya setiap daerah melaksanakan rekrutment CPNS itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.[san/ted] |