Ulama Probolinggo Minta Hiburan Malam Tanpa Ijin Ditutup

Senin, 08 Februari 2010 18:49:23 WIB
Reporter : Eko Hardianto

Probolinggo (beritajatim.com) - Ijin sejumlah kafe dan restauran yang berpraktik layaknya hiburan malam di Kota Probolinggo mulai disorot sejumlah kalangan termasuk ulama Probolinggo.

Persoalan itu bergulir setelah sejumlah kafe dan restaurant yang awalnya hanya mengantongi ijin menjual makanan dan minuman, diduga alih fungsi menjadi tempat-tempat hiburan malam. Seperti karaoke dan diskotik.

"Kalau ijinnya menjual makanan dan minuman, ya jangan dibuka karaoke atau bahkan sampai menyediakan wanita penghibur. Lagi pula kalau memang ijin hiburan malamnya belum ada, sebaiknya penegak perda bisa bersikap tegas. Kalau perlu tutup, sampai ijinnya benar-benar keluar," ujar Habib Hadi Zainal Abidin, salah satu pengasuh Ponpes Riyadlus Sholihin, Ketapang, Kota Probolinggo, Senin (8/2/2010).

Untuk mendirikan hiburan malam, lanjut Habib Hadi, sah-sah saja sepanjang ijin yang dikantongi resmi dan tidak melanggar perda.

"Tapi perlu diingat, Probolinggo ini juga kota santri. Sebaiknya pengusaha hiburan malam juga menyesuaikan kegiatan yang disuguhkan kepada para tamu dengan kondisi di daerah," sambungnya.

Sementara itu, sumber beritajatim.com di lingkungan Dinas Perijinan, Pemkot Probolinggo, yang enggan namanya ditulis menyatakan, baru-baru ini ijin sejumlah kafe dan restoran yang disinyalir beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam mulai diperbaharui.

Tidak adanya rekomendasi dari DPRD setempat atas berdirinya usaha hiburan malam, dikatakan sumber tersebut, belakangan juga mulai dipersoalkan.

"Selama ini ijin kafe dan restoran memang cukup dari wali kota. Namun setelah sejumlah kafe terlihat alih fungsi menjadi tempat hiburan malam, dewan mulai bersikap," kata sumber ini

Terpisah, anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Aziz RMI menyatakan, pihaknya memang menemukan 2 kafe yang disinyalir sengaja mengkomersilkan hiburan karaoke dibalik ijin prinsip resto dan kafe yang dikantongi.

Padahal, mengacu pada perda tentang hiburan malam, ijin hiburan malam harus direkom dua oleh lembaga. Yakni walikota melalui Badan Perijinan setempat dan DPRD.

"Yang jelas-jelas mengkomersilkan karaoke itu Beeje Kafe dan Marknauf Kafe. Mereka juga belum mengantongi ijin resmi," katanya.

Andy, pengelola Marknauf Kafee, membantah tegas pernyataan Anggota Komisi I Aziz RMI. Menurutnya, seluruh kegiatan usahanya memiliki ijin."Siapa bilang kegiatan kami tidak mengantongi ijin. Ijin yang kami kantongi sudah lengakap kok," cetusnya.[koe/ted]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Share
Bookmark and Share
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

19:30 Geng Wahyudi Diminta PDIP Menangi P ...
17:42 Dapat Rekom PDIP, Geng Wahyudi Siap ...
16:52 Gesang Optimistis Raih Rekom DPP Go ...
16:30 Pemilukada, Bupati Djalal Apa Kata ...
15:03 Pilkada, Cak Ipul Minta Ketua PKB A ...
14:41 Kadis Hutbun Tidak Netral, Masyarak ...
14:15 Kadis Hutbun Kampanyekan Pasangan OK
13:30 Mbak Yu Tebar Pesona ke Petambak Ta ...
12:46 Bupati Pamekasan Gencar Safari Gaki ...
09:07 Komoditi Beras dan Gabah Panen Musi ...
08:54 Rakor Apeksi Akan Digelar di Probol ...
08:16 Pilbup Kediri, Calon Incumbent Belu ...
20:29 Tak Langgar PP, Pencalonan Sekretar ...
20:07 Geruduk KPUD, Pendukung Independen ...
18:48 Kader NU Nyalon, Desk Pilkada PKB ...