Beritajatim Google  
 

Bernilai Miliaran Rupiah
Weleh! Tower Radio JT FM Jadi Penguat Sinyal HP!

Minggu, 01 Juli 2012 18:54:50 WIB
Reporter : Rahardi Soekarno J.

Surabaya (beritajatim.com) - Tower eks-radio JT FM 88,90 (milik Dinas Kominfo Provinsi Jatim) yang berada di kompleks kantor Gubernur Jatim telah mangkrak beberapa tahun terakhir. Tower yang bernilai miliaran rupiah itu menjulang tinggi dan besinya sudah berkarat tak terurus.

Anehnya, tower radio JT FM itu rencananya hanya dialihkah untuk penguat sinyal handphone (HP). Rencana ini disebut merupakan inisiatif dari Biro Umum Setdaprov Jatim "Memang benar, ada rencana nanti menara tower eks-Radio Jatim FM itu itu akan digunakan Biro Umum untuk penguat sinyal  HP," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jatim Harjogi dikonfirmasi, Minggu (1/7/2012).

Harjogi menjelaskan, tower bekas JT FM itu sudah digunakan selama 20 tahun lamanya. Namun, karena Undang-Undang, pengoperasian radio milik pemprov itupun dihentikan. Muncul wacana belakangan ini daripada mangkrak tidak digunakan, maka  tower tersebut akan dimanfaatkan Biro Umum untuk penguat sinyal HP pada tahun ini.

Apakah aset tower itu akan beralih ke Biro Umum? Harjogi kembali berkilah jika tower itu tak pernah menjadi milik Dinas Kominfo Jatim. Tower itu tetap milik pemprov (tanpa disebutkan SKPD mana yang menaunginya) dan selanjutnya akan dikelola Biro Umum.

Lucunya, Kepala Biro Umum Setdaprov Jatim Boby Sumiarsono dikonfirmasi terpisah, ternyata belum mengetahui akan rencana tersebut, "Akan saya cek dulu Mas," dalihnya singkat.

Pengamatan di lokasi kondisi tower itu sendiri sangat memprihatinkan, bukan hanya kulit catnya yang terkelupas, namun tower yang tingginya melebihi gedung lantai delapan gedung Sekretariat Pemprov Jatim itu sudah terlihat berkarat. Tower tersebut sengaja dibiarkan tanpa perawatan, baik pengecatan ulang maupun perawatan selayaknya.

Ada kekhawatiran sebagian orang jika Dinas Kominfo menutup mata akan asetnya itu bisa saja tower itu akan roboh, dan tentu saja masyarakat sekitar akan menjadi korbannya.

Tower yang berdiri tegak di gedung belakang kantor gubernur itu bahkan nampak berkarat, padahal di sebelahnya berdiri gedung super megah yang dalam tahap akhir renovasi dan Juli ini akan diresmikan gubernur.

Tower JT FM yang dulu di bawah naungan Dinas Komunikasi dan Informatika Jatim itu telah lama tak digunakan. Ini sejak pemprov mengeluarkan kebijakan untuk menutup seluruh Radio Khusus Pemerintah Daerah (RKPD) di 38 kabupaten/kota.

Penutupan operasional radio milik pemerintah merupakan amanat UU 32/2002 tentang Penyiaran. Di UU itu disebutkan, di dalam satu pemerintahan tidak boleh ada lebih dari satu radio milik pemerintah, yakni Radio Republik Indonesia (RRI).

Akibatnya dua radio milik Pemprov Jatim itu dihentikan operasionalnya sejak 1 Januari 2011. Kedua radio tersebut adalah Radio Pendidikan (Rapendik) yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Jatim dan Radio JTFM yang sudah mengudara di frekuensi 88,90 FM lebih dari 20 tahun.

Pasca penutupan itu, Pemprov tidak membuat kebijakan apapun untuk memanfaatkan asetya yang bernilai miliaran rupiah tersebut. Padahal Radio itu juga memiliki kantor yang juga tak digunakan. Sempat beredar wacana jika tower itu akan dihibahkan ke Pulau Bawean namun sampai sekarang tak ada kabar kelanjutan. [tok/ted]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

20:19 Lahan Pertanian Susut, Pemkab Madiu ...
19:36 Selain WS, Siapakah Kandidat Pengga ...
17:53 Bupati Bojonegoro Lantik Dirut PT ADS
17:08 Cemarkan Nama Baik, Tim Nyono - Mu ...
16:14 Semua Cabup Lumajang ada di Surabaya
15:55 Sampah Plastik Resahkan Nelayan dan ...
12:30 Walikota Kediri : Masyarakat Bisa T ...
11:41 Panwaslu Selidiki Perusaka Baliho P ...
08:19 Agus Wicaksono Nyekar ke Makam Bung ...
23:45 Gagasan Melengserkan Jokowi Dinilai ...
20:03 Kalah di Pilwali, PDIP Malang Akui ...
17:25 Survei 50 Dukun, Jago PDIP Dipredik ...
17:12 A-RIF Kebanjiran Undangan dari Masy ...
17:08 SA'AT Siap Kucurkan Pinjaman Tanpa ...
15:26 375 THL Tak Digaji, Bupati Pamekasa ...