Beritajatim Google  
 
Bupati: Penundaan Pilkades Lumajang Sesuai Undang-undang
 

Selasa, 07 Agustus 2012 19:04:43 WIB
Reporter : -

Lumajang (beritajatim.com) - Polemik dan kisruh soal penundaan pilkades karena berbarengan dengan pilkada yang berkembang di masayarakat dan elit politik beberapa waktu terakhir, langsung disikapi oleh Bupati Lumajang, Sjaharazad Masdar, Wabup As'at Malik, Sekda Abdul Fatah Ismail, dan Kabag Pemerintah Desa, Arif Sukamdi di ruang pertemuan Mahameru Pemkab, Selasa (07/08/2012).

Penundaan pilkades yang awalnya surat dari Kementerian Dalam Negeri, bila ada pelaksaaan pilkades berbarengan dengan tahapan pilkada lebih baik dilakukan penundaan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan itu dikeluarkan setelah dilakukan kajian sesuai Undang-Undang 32 tahun 2004, PP 72 tahun 2005 dan Perda no 24 tahun 2006.

"Penundaan kepala desa tidak ada hubungannya dengan perpajangan jabatan kepala desa," kata Sjharazad Masdar pada wartawan.

Dia menambahkan, sebanyak 137 desa yang jabatan kepala desa berakhir akan dilakukan penetapkan PJ (Penjabat), sehingga tidak ada perpanjangan kepala desa. Untuk Pengangkatan PJ, sesuai Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah, akan diajukan dan diusulkan oleh Camat. "Jadi tidak ada perpanjangan kepala desa melainkan PJ," jelasnya.

Ditundanya pelaksanan Pilkades di 137 desa dikarenakan jadwal tahapan pilkada 6 bulan sudah dilakukan. Sehingga, masa berakhir jabatan kepala desa yang berakhir Desember, bersama dengan tahapan pilkada yang dimulai pada bulan Nopember. "Sesuai PP, persiapan pilkades paling lambat 6 bulan dan di Perda paling lambat setahun," ungkapnya.

Turunnya Surat Kemendagri soal penundaan pilkades yang berbarengan dengan pilkada pada tanggal 10 Juli 2012. Karena ada penjelasan di point 4 soal Kepala Desa yanga masa jabatannya berakhir tidak boleh menjabat PJ (Penjabat), sehingga bupati memberikan jawabakn soal Surat Mendagri mengenai point empat pada tanggal 25 Juli 2012. "Dalam surat jawaban saya ke Mendagri, mengenai point ke 4, karena bertentangan dengan Perda dan aturan yang berlaku," ungkapnya.

Kemudian Bupati menyampaikan soal penundaan pilkades yang berbarengan pilkada ke para camat di Lumajang untuk mensosialisasikan. Mengenai adanya perbedaan penafsiran soal aturan adalah hal yang wajar, tetapi penundaan pilkades tidak melanggar Undang-undang yang berlaku. "Sekali lagi penundaan pilkades sesuai Surat Kemendagri dan Perundangan yang berlaku," pungkasnya. [adv/har]

Akses http://m.beritajatim.com dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
KOMENTAR ANDA Posting Komentar 
0 Komentar

23:10 Atasi Luapan Kali Marengan, Pemkab ...
22:39 Khofifah: Negara Defisit Karena Bay ...
19:59 Pemkot Surabaya Fokus Penanganan Ma ...
19:38 Redam PHK Massal Pasca Kenaikan BBM
18:46 Calon Walikota Madiun Jalani Tes Ke ...
18:27 Tergoda Jadi Caleg, 21 Kades Segera ...
17:45 QC LSI: Pasangan Petahana Raih 55,5 ...
17:34 Pengusaha Properti Keluhkan Perijin ...
16:49 Quick Count: Incumbent Menangi Pilb ...
16:36 DPC PD Surabaya Ingin 2 Kadernya Se ...
15:46 MuIs Kalah Tipis di TPS Iswanto
15:27 Aneh, Dimyati Tak Dikenal di TPS Se ...
14:43 H Thoriq: Mundur dari SA'AT Hindari ...
14:04 Masdar: H Thoriq Mundur Tak Masalah
13:35 Masdar Dikabarkan Kena Stroke