|
AJI Serukan Pemberian THR Bagi Jurnalis
Rabu, 08 Agustus 2012 10:17:38 WIB
Reporter :
Tulus Adarrma
Bojonegoro (beritajatim.com) -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyerukan terhadap perusahaan media agar memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan terhadap Jurnalis maupun pekerja Media.
Seruan AJI mengacu sesuai anjuran Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 04/1994 tentang tunjangan Hari Raya Keagamaan bagai Pekerja di Perusahaan.
Paling lambat THR tersebut diberikan tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sehingga bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, sebagaimana ketentuan permenaker No 04/1994 itu dianggap melakukan tindak pidana pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan tiga bulan.
Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro, Khorij Zaenal Asrori mengatakan, sesuai ketentuan Permenaker tersebut, bagi pekerja yang telah memenuhi masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka diberikan THR satu bulan upah. "Sedangkan kalau masih dibawah 12 bulan masa kerja, maka diberikan secara proporsional. Dengan perhitungan Masa Kerja/12X satu bulan upah," ujarnya, Rabu (8/8/2012)
Aji Bojonegoro menyatakan, jika besaran THR yang diterima Jurnalis dan pekerja Media harus diatas upah minimun kabupaten/kota. Sebab Jurnalis dan pekerja media membutuhkan biaya untuk pemenuhan peningkatan kapasitas profesi, pemenuhan intelektual, informasi dan bahan bacaan bermutu. [uuk/ted]
|