|
Digusur KAI, Warga Kalimas Surabaya Wadul Dewan
Selasa, 30 Oktober 2012 15:35:48 WIB
Reporter :
Arif Fajar Ardianto
Surabaya (beritajatim.com) - Diikuti sejumlah pendampingnya, warga Kalimas Baru yang tergusur dan akan dieksekusi mendatangi DPRD Surabaya untuk meminta keadilan.
Perbuatan PT KAI yang selama ini mengaku sebagai pemilik lahan dianggap belum bisa membuktikan secara sah atas kepemilikannya, sehingga warga tetap akan bertahan untuk menempati rumahnya yang telah ditinggalinya lebih dari 40 tahun, meski PT KAI telah menawarkan sejumlah dana kompensasi.
Diterima oleh Komisi A yang dipimpin Erck Reginal Tahalele, rapat dengar pendapat berlangsung panas karena salah satu pendamping mengatakan bahwa selama ini dewan tidak berbuat apa-apa terhadap pelanggaran resume rapat di ruang komsisi A beberapa waktu sebelumnya. "Kami meminta agar salah satu perwakilan anggota dewan bersedia turun ke lokasi supaya bisa melihat secara langsung kondisinya dan pelanggaran yang dibuat oleh PT KAI terhadap resume rapat yang telah disepakati bersama, jangan hanya duduk diam dan berkomentar tetapi tidak ada aksi kongkrit," ucap salah satu pendamping warga di ruang komisi A DPRD Surabaya, Selasa (30/10/2012).
Meski teriakan ini sempat membuat Ratih Retnowati anggota komisi A terlihat terpancing amarahnya, namun Erick segera menyahut dan berusaha menjelaskan dengan cara yang bijak.
"Permasalahannya, apakah kami turun akan menyelesaikan persoalan saudara, dan sebaliknya apakah kami hanya duduk disini tidak bisa membantu saudara, artinya semua itu ada prosesnya, untuk apa kami datang ke lokasi jika hanya menjadi tontonan warga tanpa bisa berbuat, intinya kami akan membantu semaksimal, dan akan kami kabari secepatnya," tegas Erick
Terpisah, Bambang Wijanarko ketua RT 3 RW 1 Kalimas Baru I yang didalamnya terdapat 10 rumah terancam penggusuran mengatakan bahwa dana kompensasi 500 ribu permeter dari PT KAI hanya sebatas wacana yang ditawarkan, namun warga belum pernah menyetujui apalagi menerima karena tetap ingin mempertahankan rumah tinggalnya. "Dana 500 ribu permeter itu baru sebatas wacana yang ditawarkan pihak PT KAI, namun warga belum setuju, bahkan tidak akan menerimanya, karena lebih memberatkan tempat tinggalnya, namun jika PT KAI berhasil menunjukkan bukti yang sah secara hukum atas kepemilikan lahan yang diakuinya, maka warga abaru akan bersedia berbicara soal dana kompensasi," ujar Bambang.[rif/ted]
|