Malang (beritajatim.com) - Hasil kesepakatan tertulis warga Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang dengan BPD, Tokoh Masyarakat, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) dan Kades Codo, Joko Sugiarto akhirnya disimpulkan jika penambangan pasir batu (Sirtu) liar diwilayahnya ditutup sampai batas waktu tidak ditentukan.
"Hasil kesepakatan hari ini, lokasi penambangan sirtu akan ditutup sampai batas waktu tidak ditentukan," ungkap Sekretaris LIRA Kabupaten Malang, Imam Rofi'i, Kamis (28/6/2012) usai mengikuti rapat di Balai Desa Codo.
Kata dia, hasil rapat usai puluhan warga mendemo dan mengusir penambang sirtu liar di desanya sore ini, masih dalam bentuk tertulis. Nantinya dalam waktu dekat, Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan Tokoh Masyarakat yang turut hadir dalam rapat, mendesak Kades segera menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) terkait pelarangan melakukan aktifitas penambangan sirtu.
"Setelah ini, akan dibuat perdes. Dimana, segala aktifitas penambangan sirtu tidak boleh dilakukan," ucapnya.
Terpisah, Kepala Desa Codo, Joko Sugiarto menegaskan, hasil kesepakatan bersama warga, BPD dan tokoh masyarakat serta LSM LIRA, penambangan pasir dan batu diwilayahnya akan ditutup mulai hari ini. "Penambangan kami tutup mulai hari ini. Segala aktifitas penambangan baik itu dari warga desa codo dan warga luar desa, tidak diperbolehkan lagi," tegasnya.
Ia menambahkan, peraturan itu, dikeluarkan sebelum Peraturan Desa (Perdes) resmi tentang penambangan pasir dan batu disahkan. [yog/kun]