|
Antisipasi Daging Rusak, Jagal Sapi Wajib Miliki SK
Senin, 09 Juli 2012 17:13:28 WIB
Reporter :
Hanum Oktavia
Malang (beritajatim.com) - Dalam rangka mengantisipasi beredarnya daging rusak yang dijual di pasaran menjelang Ramadhan dan Hari Raya, Rumah Potong Hewan (RTH) Kota Malang menyiapkan Surat Keterangan (SK) pada para jagal atau tukang penyembelih sapi.
Dengan begitu, daging sapi yang boleh dijual di pasaran hanya sapi yang dipotong di RPH Kota Malang. "SK tersebut merupakan member bagi jagal sapi. Hewan dipotong di RPH terjamin, karena proses pemotongannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tutur Djoko.
Selain itu, harga daging sapi yang dijual di pasaran juga akan sama. Sebab Himpunan Pengusaha Muslim Indonesia Seksi Jagal bersama RPH akan menentukan harga minimal sapi.
"Jika ditemukan harga di pasaran yang jauh lebih murah dari yang ditentukan, ada kemungkinan daging sapi tersebut dicampur dengan daging babi. Jadi konsumen harus berhati-hati," paparnya.
Apalagi, lanjut Djoko, tiga bulan yang lalu ditemukan pedagang daging sapi, namun sapinya tak disembelih di RTH. "Hal itu menimbulkan keresahan, karena proses penyembelihan sapinya tak terjamin, harganya juga tak sama sesuai dengan kesepakatan," kata dia.
Djoko menambahkan, kebijakan pemberian SK pada jagak tersebut rencananya akan dimulai pada awal Agustus 2012, menjelang Hari Raya Idul Fitri. "Saat Ramadhan, kami juga akan melakukan operasi daging sapi bekerjasama dengan Satpol PP dan Dinas Pertanian Peternakan Kota Malang," tandas Djoko.
Untuk diketahui, saat ini jumlah jagal sapi di lingkungan RPH Kota Malang sebanyak 40 orang, dengan jumlah sapi yang disembelih mencapai 60 ekor sapi per harinya. [num/but]
|